Sabtu, 30 November 2013

Surat Saham Kolektif

Didalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur mengenai Saham sebagaimana tertuang khususnya pada Pasal 48 sampai dengan Pasal 62.

Berkaitan dengan hal tersebut, saya ingin berbagi pengetahuan mengenai contoh Surat Saham khususnya Surat Saham Kolektif.



LOGO PT

PT. XXX XXX

SURAT SAHAM KOLEKTIF

PT. XXXX

BERKEDUDUKAN DI JAKARTA

Didirikan dengan Akta Notaris Ali Baba, Sarjana Hukum, di Jakarta
No. xx Tanggal xxxxxxx yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tanggal xxxxxxx Nomor xxxx.TH’xxx dengan perubahan-perubahan sebagai berikut ;

Akta No.xxx tanggal xxxxx Notaris Ali Baba, SH
Akta No.xxx tanggal xxxxx Notaris Ali Baba, SH
Akta No.xxx tanggal xxxxx Notaris Ali Baba, SH
Akta No.xxx tanggal xxxxx Notaris Ali Baba, SH
Akta No.xxx tanggal xxxxx Notaris Alladdin, SH; Mkn

Perubahan mana telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

MODAL DASAR PERSEROAN
Rp. 5.500.000.000.000,-
(LIMA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
terbagi atas
xxxxx (xxxxx) Lembar Saham xxxxxxx
xxxxx (xxxxxxxx) Lembar Saham xxxxx
masing-masing dengan nilai nominal
Rp. xxxxxx,- (xxxxx)

SURAT SAHAM KOLEKTIF
Surat Saham Kolektif ini mewakili  xxxxx (xxxxxxxxxxxx) lembar saham xxxxx                    
dengan nomor Saham xxxxxxx sampai dengan No. xxxxxx seluruhnya bernilai nominal
Rp. xxxxxxxxxxxxxx,- (xxxxxxxxxxx rupiah)
sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

ATAS NAMA
xxxxxxxxxxxxxxxxx
Jl. xxxxxxxxxxx, Jakarta xxxxxxxxxx

                                                      Dikeluarkan di Jakarta, xxxxxxxxxxxx                                                                                                       



PT. XXXXXXXX










                              XXXXXXXXXX
Komisaris Utama

XXXXXXXXXXX
 Direktur Utama



13 komentar:

  1. Mohon info nya pak. Saya punya lembar kolektif bank muamalat tahun 1993 an. Orang tua. Apakah lembar kolektif tersebut masih bisa di klaim dan bagaimana caranya

    BalasHapus
  2. Pertanyaannya sama pak kaya di atas saya, trims

    BalasHapus
  3. Pertanyaan juga sama dng pak Yazid...
    Kalo orang tua saya punya saham kolektif PT Astra dr tahun 1990....tks

    BalasHapus
  4. Orangtua saya juga sama. Punya saham kolektif. Dri tahun 1992.apakh masih bisa berlaku???

    BalasHapus
  5. Mohon info nya pak. Saya punya lembar kolektif bank muamalat tahun 1994. Orang tua. Apakah lembar kolektif tersebut masih bisa di klaim dan bagaimana caranya ?

    BalasHapus
  6. Mohon info nya pak. Saya punya lembar kolektif bank muamalat tahun 1992 Apakah lembar kolektif tersebut masih bisa di klaim dan bagaimana caranya

    Balas

    BalasHapus
  7. Mohon Info nya Pak, seputar pertanyaan di atas, saya punya satu lembar saham kolektip tahun 1992 atas nama kakak kandung saya.

    BalasHapus
  8. Mohon info nya pak. Saya punya lembar kolektif bank muamalat tahun 1992 Apakah lembar kolektif tersebut masih bisa di klaim dan bagaimana caranya

    BalasHapus
  9. Tanya ke kantor pusat bank muamalat yang corporate secretary aja pak. Karena kan saham muamalat belum terdaftar

    BalasHapus
  10. Saya juga punya saham muamalat tahun 1993 harus saya apakan.. Mohon dibalas

    BalasHapus
  11. Saya jg punya surat kolektif saham tersebut ,, itu bagaimana ya

    BalasHapus
  12. Saya waktu kerja di beri surat saham tahun 1992.. tapi surat yang 5 lembar itu hilang
    Bagaimana cara untuk memgetahui nya

    BalasHapus