Kesulitan dalam mendrafting Perjanjian pekerjaan development sistem Teknologi Informasi dalam sebuah Bank?
Berikut saya coba tuangkan contoh draft Perjanjian dimaksud, semoga bermanfaat.
PERJANJIAN
ANTARA
PT BANK XXXXX
DENGAN
PT XXXXXXXXX
TENTANG
PENGADAAN JASA SISTEM
INFORMASI
LAPORAN STABILITAS MONETER DAN SISTEM KEUANGAN (LSMK)
BANK INDONESIA BERBASIS XBRL
DI PT BANK XXXX
Nomor : ……../PKS/DIR/……/2013
Nomor :
Pada hari ini -----, di Jakarta tanggal ----- bulan ------- tahun dua ribu
tiga belas (…..-…..-2013), yang
bertandatangan di bawah ini :
1.
PT. XXXXX,
berkedudukan di Jalan Kebun Bunga Indah Nomor 7-9, Jakarta Pusat, suatu
Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor XX tanggal 01Januari 1991,
dibuat oleh dan dihadapan Abu Nawas, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Cxxxxxxxxxxxx.Th.xxxxx
tanggal xxxxxx dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor xxxxx tanggal xxxxx,
Tambahan Berita Negara Nomor xxxxx beserta perubahan-perubahannya yang terakhir
dengan Akta Nomor xxx tanggal xxxxxxxx, yang dibuat oleh dan dihadapan Abu
Nawas SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor xxxxx Tahun xxxx tanggal xxxxx, dalam hal ini
diwakili oleh ALI BABA, selaku Direktur Operasional dari dan karenanya
bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT. Bank XXXXX
berdasarkan Akta Nomor xxxx tanggal xxxxxx yang dibuat oleh dan dihadapan Abu
Nawas, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut ”PIHAK PERTAMA”.
2. PT XXXXXXXXX,
berkedudukan di Jakarta, Gedung Hijau
Hitam lantai 16 unit 1601, Jalan Nangka No 10, Jakarta Selatan, suatu
Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor xxx tanggal xxxxxxxxx dibuat
oleh dan dihadapan Abu Jahal SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Cxxxxxxxxxxxx.Th.xxxxx
tanggal xxxxxx dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor xxxxx tanggal xxxxx,
Tambahan Berita Negara Nomor xxxxx beserta perubahan-perubahannya yang terakhir
dengan Akta Nomor xxx tanggal xxxxxxxx, yang dibuat oleh dan dihadapan Abu
Jahal SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor xxxxxxxx Tahun xxxxx
tanggal xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh KORUN, selaku Direktur, dari dan oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama PT XXXXX, selanjutnya disebut "PIHAK
KEDUA".
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama
selanjutnya disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Badan Usaha dibidang jasa
Perbankan yang membutuhkan jasa tenaga profesional sebagai konsultan Development
Teknologi Informasi.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultasi Teknologi Informasi dan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor
xxxxxxx tanggal xxxxxx perihal Pengadaan
Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK)
Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxx, PIHAK KEDUA telah mulai melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat membuat
Perjanjian tentang Pengadaan
Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK)
Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxxx (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
DASAR HUKUM PERJANJIAN
1. Surat PIHAK PERTAMA Nomor xxxxxxx tanggal xxxxxx perihal Undangan
Penjelasan Pekerjaan.
2. Surat
Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA tanggal
xxxxxxxx perihal Proposal Pekerjaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas
Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia berbasis XBRL.
3. Berita Acara
Negosiasi Harga Pengadaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan
Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxx Nomor xxxxxxxxx
tanggal xxxxxx perihal Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.
4. SPK Nomor xxxxxxxx
tanggal xxxxxxx Perihal Pengadaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas
Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxx.
PASAL 2
DEFINISI
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PASAL 3
RUANG
LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK
PERTAMA menugaskan PIHAK
KEDUA untuk melaksanakan
Pekerjaan “XBRL untuk LBUS dan LSMK” dan selanjutnya PIHAK KEDUA menyatakan menerima dan sanggup untuk melaksanakan Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA tersebut.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada ayat (1)
Pasal ini meliputi :
I.
Spesifikasi Teknis
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
1.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
4.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. xxxxxxxxxx
1.
xxxxxxxxxxxxxxxx
2.
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
II. Garansi dan Support
1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
III. Pelatihan dan Sosialisasi
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
IV. Pengembangan
Sistem dan Pendampingan Pelaporan
Periode xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PASAL 4
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana
tersebut pada Pasal 3 Perjanjian ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk jangka waktu xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. Garansi
dan Support, diberikan selama ………. terhitung sejak ……………………
c. Pelatihan
dan Sosialisasi dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PIHAK
PERTAMA.
d. Pengembangan
sistem diberikan selama xxxxxxxxxx bulan
terhitung sejak …………………... dan untuk pendampingan pelaporan diberikan terhitung
sejak tanggal…………………… sampai dengan tanggal xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2. Apabila
salah satu pihak ingin mengadakan perubahan waktu penyelesaian Pekerjaan, maka
permintaan perubahan harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang ingin
mengadakan perubahan dalam waktu minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pihak
lainnya dan harus mendapat persetujuan dari pihak lainnya.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak PIHAK PERTAMA
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b. Mendapatkan
Garansi dan Support xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c. Mendapatkan
pendampingan pelaporan dari PIHAK KEDUA.
d. Memperoleh laporan dari PIHAK KEDUA atas setiap perkembangan
yang sedang ditangani;
e. Mendapatkan
garansi piranti lunak (software guarantee) yang berlaku selama 1 (satu)
tahun terhitung dari tanggal pemasangan yang meliputi support dan maintenance
software;
f. Mendapatkan
Pelatihan dan Sosialisasi tentang pengenalan aplikasi bagi 10 (sepuluh) orang
peserta dari PIHAK PERTAMA dengan
akomodasi dan lokasi yang disediakan oleh PIHAK
KEDUA.
2. Kewajiban
PIHAK PERTAMA
a. Menyediakan
ruang kerja serta
peralatan yang diperlukan bagi personil dari PIHAK KEDUA selama masa Pekerjaan;
b. Memberikan
imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
3. Hak PIHAK KEDUA
a. Mendapatkan ruang kerja serta peralatan yang
diperlukan bagi personil dari PIHAK
KEDUA selama masa Pekerjaan;
b. Menerima
imbalan jasa dari PIHAK PERTAMA
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini;
4. Kewajiban
PIHAK KEDUA
a. Menyediakan tenaga
profesional sesuai kebutuhan dengan memiliki kualifikasi sebagai berikut;
i. Lulusan Sarjana sesuai bidang yang dibutuhkan;
ii. Menguasai teknologi Microsoft.Net
untuk membuat aplikasi dalam Net platform,
menguasai XBRL framework;
iii. Menguasai Altova Raptor XML.
b. Memberikan Garansi dan Support
serta layanan 7 x 24 jam untuk dukungan teknis dan penyelesaian gangguan pada
aplikasi bagi PIHAK PERTAMA;
c. Memberikan pendampingan pelaporan bagi PIHAK PERTAMA.
d. Memberikan laporan bagi PIHAK
PERTAMA atas setiap perkembangan Pekerjaan;
e. Memberikan Pelatihan dan Sosialisasi tentang
pengenalan aplikasi bagi 10
(sepuluh) orang
peserta dari PIHAK PERTAMA beserta penyediaan akomodasi dan lokasinya.
f. Memberikan
garansi piranti lunak (software guarantee) yang berlaku selama 1 (satu)
tahun terhitung dari tanggal pemasangan yang meliputi support dan maintenance
software.
PASAL 6
PELAYANAN
TANPA GANGGUAN
1. PIHAK
KEDUA menyetujui bahwa
penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK adalah pelayanan yang wajib diberikan
secara terus menerus dan tanpa gangguan, kecuali dalam Keadaan Kahar
sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perjanjian ini;
2. Dalam hal terjadi penghentian pengoperasian Jasa
Sistem Informasi LSMK paling lama 1 × 24 jam selain karena Keadaan Kahar, PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil
alih pengoperasian dan/atau memberikan hak pengoperasian kepada pihak lain yang
ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA selama
jangka waktu tertentu hingga PIHAK KEDUA
dinilai oleh PIHAK PERTAMA dapat
menjalankan kembali operasional Jasa Sistem Informasi LSMK;
3. PIHAK
KEDUA dengan ini memberikan
persetujuan kepada PIHAK PERTAMA
untuk mengambil alih pengoperasian Jasa Sistem Informasi LSMK dalam jangka
waktu tertentu, hingga PIHAK KEDUA
dinilai oleh PIHAK PERTAMA dapat
menjalankan kembali operasional.
4. Pengaturan lebih detail untuk pelaksanaan Pelayanan
Tanpa Gangguan dituangkan dalam Lampiran
IV Perjanjian ini.
PASAL 7
WANPRESTASI DAN
SANKSI
1.
PARA PIHAK dapat dinyatakan lalai (Wanprestasi) berdasarkan Perjanjian ini, dalam
hal melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat dan/atau ketentuan atau jika
tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan atau kewajiban sesuai yang diatur dalam
Perjanjian ini;
2. Pihak yang menyatakan Pihak lainnya Wanprestasi
wajib menyatakan dan memberitahukan Wanprestasi tersebut secara tertulis kepada
Pihak lainnya;
3. Apabila PIHAK
KEDUA mengundurkan diri atau menarik kembali penawarannya setelah
dikeluarkan Surat Penetapan Pemenang, maka akan dikenakan sanksi berupa
larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PIHAK PERTAMA selama 1 (satu) tahun;
4. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyerahkan Pekerjaan sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang ditetapkan, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai Imbalan Jasa atas Pekerjaan yang tidak dapat
diserahkan/dilaksanakan ;
5. Apabila PIHAK KEDUA melakukan kelalaian/kesalahan yang mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan
Ruang Lingkup Pekerjaan tepat pada waktunya, maka terhadap PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per mil) dari total
nilai Imbalan Jasa, untuk setiap 1 (satu) Hari Kalender keterlambatan dengan
seinggi-tingginya 5% (lima persen) dari Imbalan Jasa untuk keterlambatan yang
berlanjut/berkepanjangan;
6. Pelaksanaan sanksi berupa denda
sebagaimana diatur dalam ayat di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Denda
yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
dan dicantumkan dalam kwitansi penagihan dimana pembayarannya dapat dipotong
oleh PIHAK PERTAMA dari pembayaran Imbalan
Jasa.
PASAL 8
IMBALAN JASA
1. Atas
pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian ini,
PIHAK PERTAMA membayar Imbalan Jasa
kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx termasuk PPN 10%.
2.
Cara Pembayaran :
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
c. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxa.
d. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx).
e. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3. Imbalan
Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara xxxxxxxxxxxxxxxxxx selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya invoice dari PIHAK KEDUA disertai
dokumen pendukung.
4. Pembayaran Pekerjaan dilakukan
setelah PIHAK PERTAMA menerima surat
tagihan/invoice yang dilengkapi
dengan kuitansi bermaterai cukup serta faktur pajak yang ditujukan PIHAK
KEDUA kepada PIHAK PERTAMA serta adanya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
atau Laporan dimaksud.
5. Syarat mutlak pembayaran adalah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
PASAL 9
JAMINAN
PELAKSANAAN
1. Untuk menjamin penyelesaian Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan Bank
Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar xxxxxxxxxxxxxxxxx) dari nilai total Imbalan
Jasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Surat Perintah Kerja
(SPK);
2. Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan merupakan Bank
Garansi yang diterbitkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
3. Dalam hal PIHAK
KEDUA melakukan pelanggaran atau lalai dalam melaksanakan Perjanjian ini,
maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan
masing-masing Surat Jaminan tersebut secara segera tanpa syarat (prompt &
unconditional) tanpa diperlukan suatu pemberitahuan atau persetujuan terlebih
dahulu dari PIHAK KEDUA.
PASAL 10
PEMBERITAHUAN
1. Setiap Pemberitahuan, penagihan atau komunikasi
lainnya yang diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini wajib dilakukan
secara tertulis atau dikirim kepada Pihak yang bersangkutan pada alamat atau
nomor faksimili yang diuraikan di bawah (atau alamat atau nomor faksimili lain
yang dimiliki Pihak penerima dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) Hari Kerja
sebelumnya kepada Pihak lainnya), termasuk namun tidak terbatas pada
pemberitahuan alamat PARA PIHAK :
PIHAK PERTAMA
PT. xxxxx
Alamat : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Telepon : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Faksimili: 021- xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Up : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
PIHAK KEDUA
PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Telepon : 021xxxxxxxxxx
Faksimili : 021-xxxxxxxxxxxxxx
Up
: xxxxxxxxxxxxxxxxx
2. Setiap pemberitahuan, penagihan atau
komunikasi lainnya yang dialamatkan demikian kepada Pihak terkait wajib
dianggap telah disampaikan (i) jika diantarkan langsung, pada waktu sebenarnya
disampaikan kepada alamat tersebut di atas dan (ii) jika diberikan atau dibuat
dengan faksimili, pada saat dikirim. Setiap pemberitahuan, penagihan atau
komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian ini dan setiap dokumen lain yang
diwajibkan untuk disampaikan menurut Perjanjian ini wajib dilakukan dalam Bahasa
Indonesia.
PASAL 11
PENGENDALIAN
INTERN DAN AUDIT
Selama jangka waktu
Perjanjian, dalam rangka kepatuhan terhadap Undang-Undang Perbankan dan
peraturan otoritas perbankan, termasuk namun tidak terbatas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor :
9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007
tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh
Bank Umum, maka :
1. PARA PIHAK sepakat untuk
tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan
dimaksud.
2. PIHAK KEDUA wajib untuk membuka akses
bagi auditor intern PIHAK PERTAMA, auditor ekstern yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan auditor Bank Indonesia untuk memperoleh data dan
informasi yang diperlukan secara tepat waktu setiap kali dibutuhkan dalam
pelaksanaan audit atas Perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA melaporkan kepada PIHAK PERTAMA setiap kejadian kritis
yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau dapat
mengganggu kelancaran operasional PIHAK
PERTAMA.
4. PIHAK KEDUA tidak dapat menyerahkan kepada pihak
ketiga (sub kontrak) sebagaian atau seluruh pelaksanaan Pekerjaan tanpa
persetujuan PIHAK PERTAMA yang
dibuktikan dengan dokumen tertulis.
5. PIHAK KEDUA menjamin untuk semua software yang dipergunakan dalam
pelaksanaan perjanjian ini tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
PASAL
12
KERAHASIAAN
1. PIHAK KEDUA
dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah
berakhirnya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dan/atau Personil dan/atau
karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau
menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apapun yang diperoleh dari PIHAK
PERTAMA termasuk laporan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.
2. Dalam
hal ini PIHAK KEDUA dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau menyebarluaskan informasi/data dan/atau dokumen sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK
PERTAMA, PIHAK PERTAMA berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini
dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal
tersebut.
3. Dalam
hal PIHAK KEDUA menunjuk pihak lain guna membantu pelaksanaan Pekerjaan,
maka penunjukkan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan pihak yang ditunjuk
tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat
secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.
4.
Dalam
hal PIHAK KEDUA melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), (2), dan ayat (3), maka PIHAK KEDUA bertanggung
jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan PIHAK PERTAMA
berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.
PASAL 13
PEMUTUSAN
PERJANJIAN
1.
PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memutuskan
Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya, apabila :
a. Dalam waktu 5 (lima) hari terhitung
dari tanggal dimulainya Pekerjaan PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung
dengan sengaja memperlambat penyelesaian Pekerjaan.
c. Dalam waktu 5 (lima)
hari berturut-turut PIHAK KEDUA tidak
melanjutkan Pekerjaan yang telah dimulainya.
d. PIHAK KEDUA memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan
atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA
sehubungan dengan Perjanjian ini.
e. PIHAK KEDUA bekerja tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang
disepakati dan atau tidak menjamin selesainya seluruh Pekerjaan sesuai jadwal
waktu (time schedule) sebagaimana
tertuang dalam Lampiran I yang
disepakati oleh PARA PIHAK sebagai
bagian dari jangka waktu Perjanjian ini.
d. PIHAK
KEDUA dinilai tidak memenuhi kewajibannya yaitu cukup dibuktikan dengan
terlampauinya denda maksimal sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5) Pasal 8
Perjanjian ini.
e. Adanya keputusan atau kebijakan Pemerintah
atau berdasarkan pendapat dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang menilai
pelaksanaan Perjanjian ini merugikan PIHAK
PERTAMA mengakibatkan Perjanjian harus diakhiri/tidak dapat dilanjutkan.
2. Apabila Perjanjian
ini diakhiri oleh PIHAK PERTAMA
sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan
Pekerjaan yang tidak atau belum diselesaikan, dan PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran Imbalan Jasa yang belum
dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA dan
biaya yang telah diterima PIHAK KEDUA
sehubungan dengan Pekerjaan ini wajib dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA secara sekaligus dan seketika sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 Perjanjian ini.
PASAL 14
KEPEMILIKAN
DATA DAN DOKUMEN
1.
Semua
sistem, dokumentasi, data, laporan dan informasi lainnya dalam bentuk cetakan (hardcopy)
ataupun data yang disimpan dalam bentuk disket (softcopy) dan/atau
bentuk lain yang berupa hasil kerja PIHAK
KEDUA termasuk yang diterima oleh PIHAK
KEDUA selama penugasan oleh PIHAK
PERTAMA adalah milik PIHAK PERTAMA, dan wajib diserahkan oleh PIHAK KEDUA dalam
bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA atau pada saat
Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri.
2.
PIHAK KEDUA dengan ini bersedia menanggung
segala kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh PIHAK PERTAMA akibat dari pelanggaran Perjanjian ini, termasuk yang
diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA
maupun personil-personilnya.
3.
PIHAK KEDUA menjamin bahwa kerjasama yang diatur dalam Perjanjian ini dan semua
jasa yang digunakan olehnya untuk melaksanakan Perjanjian ini tidak melanggar
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun dan PIHAK KEDUA wajib menyerahkan bukti
keaslian dari seluruh piranti lunak dan aplikasi penyediaan Jasa Sistem
Informasi LSMK kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Berita
Acara Serah Terima;
4. PIHAK
KEDUA dengan ini memberikan
izin kepada PIHAK PERTAMA untuk
menggunakan aplikasi yang melekat pada penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK
hanya untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;
5. PIHAK
PERTAMA berhak atas akses
terhadap source code dan/atau key code aplikasi berbasis scripting language,
yaitu file berekstensi php, html, sql, jpg, dan gif hanya untuk keperluan
penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK dan bukan untuk keperluan/peruntukan lain
dan PIHAK PERTAMA berhak untuk
menggunakan dan memodifikasi source code tersebut untuk keperluan penyediaan Jasa Sistem
Informasi LSMK, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kegiatan
modifikasi tersebut kepada PIHAK KEDUA,
tidak mengubah kepemilikan hak cipta dan tetap mencantumkan identitas pemegang
hak cipta yaitu PIHAK KEDUA;
PASAL 15
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM
1. Apabila
dalam melaksanakan Pekerjaan timbul perselisihan pendapat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan
secara musyawarah.
2. Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat
menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta xxxxxxxxxxxxxxxxx.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan atau setiap peristiwa
di luar kekuasaan dari PARA PIHAK
yang mengakibatkan PARA PIHAK
menjadi tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Keadaan
yang termasuk Keadaan Kahar adalah :
1.
Perang,
permusuhan (baik yang diumumkan maupun tidak), invasi, serbuan negara asing,
pemberontakan, revolusi, konflik senjata atau tindakan dari militer, perang
saudara, terorisme, gangguan terhadap masyarakat sipil, dan sabotase;
2.
Bencana alam,
termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir (yang berlangsung lebih
dari 30 (tigapuluh) hari kalender, tanah longsor, tsunami, badai dan perubahan
cuaca yang sangat buruk; dan
3.
Kerusuhan,
pemogokan, penghentian kerja, kerusuhan para pekerja atau gangguan industri
lainnya yang terjadi selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus sehingga
mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini; dan bukan merupakan cidera janji PIHAK KEDUA.
PASAL 17
LAIN-LAIN
1. Perubahan Perjanjian
Ketentuan Perjanjian ini tidak dapat diubah,
dikesampingkan, dilepaskan, atau diakhiri secara lisan, demikian juga cidera
janji apapun menurut Perjanjian ini, tidak dapat dikesampingkan atau dilepaskan
secara lisan kecuali dengan dokumen tertulis yang ditandatangani oleh atau atas
nama PARA PIHAK;
2. Pengalihan Posisi Perjanjian
PARA
PIHAK dilarang untuk
mengalihkan atau mensubkontrakan sebagian atau seluruh Perjanjian ini, kecuali
dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PIHAK
PERTAMA tetap bertanggungjawab
penuh atas pelaksanaan keseluruhan Perjanjian ini dalam hal adanya perjanjian
Sub-kontraktor yang telah disetujui secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA;
3. Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Wakil Sah PARA
PIHAK
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh PIHAK
PERTAMA atau PIHAK KEDUA hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan atau ditunjuk
berdasarkan Perjanjian ini (“Wakil Sah”).
5. Keutuhan Perjanjian
Perjanjian ini memuat semua ketentuan dan
persyaratan yang telah disetujui oleh PARA
PIHAK. PARA PIHAK tidak
diperbolehkan untuk mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau
persetujuan yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini.Apabila terdapat
perbedaan atau pertentangan antara isi atau ketentuan dalam Perjanjian ini
dengan salah satu atau lebih dokumen yang merupakan lampiran Perjanjian ini,
maka Perjanjian ini dinyatakan berlaku.
6.
Pemisahan
Jika salah satu atau beberapa
ketentuan dalam Perjanjian ini berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang
berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka
ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku secara penuh.
7.
Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu
Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Perjanjian oleh Pihak yang lain
maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama
Jangka Waktu Perjanjian atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
8.
Asas Kepatutan dan Kesetaraan dalam Kerjasama
PARA
PIHAK setuju
bahwa kerjasama berdasarkan Perjanjian ini telah sesuai dengan asas kepatuhan,
kesetaraan dan keadilan dan PARA PIHAK
telah menandatangani Perjanjian ini dengan keadaan sadar tanpa pengaruh ataupun
tekananapapun dan/atau siapapun.
9. Pembebasan Tanggungjawab
a. PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PIHAK PERTAMA beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan
hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya-biaya terhadap PIHAK PERTAMA beserta instansinya sehubungan dengan tuntutan atau
gugatan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini antara lain:
i. kehilangan
atau kerusakan peralatan dan harta benda PIHAK
KEDUA dan karyawannya;
ii. cidera tubuh, sakit atau kematian karyawan PIHAK KEDUA;
iii. pelanggaran HAKI, termasuk
pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang
dilakukan atau diduga dilakukan oleh PIHAK
KEDUA.
iv. Kerugian yang diderita, tuntutan/gugatan yang diajukan oleh mitra
bisnis atau Sub-kontraktor PIHAK KEDUA.
b. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak dan
kewenangan untuk menunjuk PIHAK KEDUA
untuk melaksanakan Perjanjian ini. PIHAK
PERTAMA dengan ini menjamin dan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala klaim, tuntutan dan atau kerugian dari
pihak lain yang merasa turut serta atau berhak atas Pekerjaan.
10.
Pernyataan PARA PIHAK
PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa:
a. Akan saling memberikan informasi apabila terjadi perubahan informasi
dan sistem/prosedur yang menyangkut pelaksanaan dari Perjanjian ini;
b. Masing-masing Pihak merupakan badan hukum yang sah untuk
melaksanakan suatu ikatan Perjanjian dengan pihak lainnya serta telah memenuhi
segala macam persyaratan dan perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mengetahui semua undang-undang dan peraturan baik nasional yang
berlaku terhadap masing-masing Pihak dan diberlakukan antara lain sehubungan
pelaksanaan Perjanjian ini;
d. Masing-masing Pihak telah mendapatkan izin atau persetujuan yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Mematuhi semua syarat dan
ketentuan dari setiap izin, atau persetujuan tersebut yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. PARA PIHAK telah membaca ketentuan Perjanjian ini dengan hati-hati
dan dianggap telah secara wajar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya,
sehingga telah memahami Perjanjian ini dan menandatanganinya tanpa paksaan;
11. Hal-hal yang tidak/atau belum cukup
diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh dan atas persetujuan PARA PIHAK.
12. Apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan di dalam Perjanjian ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
oleh dan atas persetujuan PARA PIHAK.
13. Perubahan dan atau perbaikan atas materi
Perjanjian ini akan dituangkan dalam addendum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian ini.
14.Semua lampiran yang melekat pada
Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan
Perjanjian ini, yaitu :
Lampiran I : Berita Acara Negosiasi Nomor xxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxxxxx
Lampiran II : SPK Nomor xxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxx
Lampiran III : Project Schedule
Lampiran IV : SLA
PASAL 18
PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari dan
tanggal tersebut di atas, dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA,
PT BANK XXXXXXXXX
|
PIHAK KEDUA,
PT XXXXXXXXXXXXXXXXXX
|
ALI BABA
Direktur Operasional
|
KORUN
Direktur Utama
|