Kamis, 28 November 2013

Contoh Nota Kesepahaman (MoU)

Bahwa sebuah kesepakatan atau perikatan yang dituangkan secara tertulis dalam sebuah dokumen dapat berupa Kontrak/Perjanjian, dengan  memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata,

Selain Kotrak/Perjanjian terdapat pula suatu dokumen yang dinamakan Memorandum of Understanding (MOU), merupakan suatu dokumen kesepakatan antara dua Pihak, namun dokumen ini belum memiliki kekutan hukum yang mengikat secara sempurna dan bersifat perantara.

Berikut contoh Memorandum of Understanding (Mou) :


NOTA KESEPAHAMAN

ANTARA
PT. XXXXXXXXX
DENGAN
BADAN XXXXXXXXXXXXXX

TENTANG
xxxxxxxxxxxxxxxx


Nomor : ......../MOU/DIR/......./.........
Nomor : ............................................

 


Pada hari ini,  ............  tanggal  .....................  bulan  ........... tahun Dua Ribu Tiga Belas (.....-.....-2013), yang bertanda tangan di bawah ini :

·   EKO BUDIWIYONO, selaku Direktur Utama PT.  xxxxx yang berkedudukan di Jalan xxxxxxxxxxxx, dalam hal ini menjalankan jabatannya sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Akta Nomor xxxxxxxxxxxx yang dibuat oleh xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor xxxxxxxxx yang dibuat di hadapan Notaris xxxxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta Nomor 21 xxxxxxxxx, yang dibuat di hadapan xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

·   ....................................., selaku ....................... yang berkedudukan di ............................................ dalam hal ini menjalankan jabatannya sebagaimana tersebut di atas berdasarkan .................................... yang dibuat oleh .............................................. dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama BADAN xxxxxxxxxxxxxxxxx yang didirikan berdasarkan ..................................., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :

Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan operasional pada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA sebagai ............................., sepakat mengadakan kerjasama dalam berbagai aspek berkaitan dengan bidang usaha masing-masing pihak yang dapat dikerjasamakan oleh kedua belah pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kedua belah pihak sepakat membuat Nota Kesepahaman, dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1
RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain meliputi :

a.    .................................
b.    ......................
c.    .........................
d.   ..........................
e.    ..........................


Pasal 2
PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN

Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Perjanjian tersendiri dengan tetap memperhatikan manfaat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing pihak.


Pasal 3
JANGKA WAKTU

Nota Kesepahaman ini berlaku selama ....... (...........) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.


Pasal 4
PENUTUP

Nota Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) pada hari dan tanggal sebagaimana disebut di awal Nota Kesepahaman ini.

PIHAK PERTAMA,

PIHAK KEDUA,










.......................

..........................








...............................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar