Sabtu, 27 Desember 2014

Legal Drafting VS Legally Unmood

foto illustrasi : AF
 


Legal Drafting VS Legally "Unmood"


 Hahaahahah...... sebuah "tagline" yang saya yakin bagi sebagian orang khususnya dengan profesi sebagai legal officer/legal counsel/legal staff di sebuah perusahaan akan menyetujuinya atau mungkin lawyer di Law Firm akan ikut mengangguk ketika melihatnya.
                                                                                           

Yups, legal drafting vs legally unmood, bahwa legal drafting tidak akan maksimal ketika penyusun/pembuat/drafter tidak dalam "mood" yang baik, karena itulah virus unmood ini harus di karantina.

Virus itulah yang saat ini sedang menyerang saya. Tidak terasa tulisan saya terkait "produk hukum" terakhir saya tulis dan publish adalah di November 2013. 1 (satu) tahun sudah saya tidak mengupdate blog ini, namun hari ini saya mendapat inspirasi dari sahabat saya https://fakhrurrojihasan.wordpress.com/category/inspirasi/page/2/ yang membangun semangat saya untuk kembali menulis.

Jadi, bagi pihak yang menggunakan blog saya sebagai salah satu referensi dalam pekerjaannya, tunggu tulisan saya berikutnya... karena saya akan mengalahkan "mood" negatif dan melanjutnya karya saya.

Regards,
Andri Firmansyah, SH., MH.,

Sabtu, 30 November 2013

Contoh Perjanjian Pekerjaan Development System Teknologi Informasi di Bank

Kesulitan dalam mendrafting Perjanjian pekerjaan development sistem Teknologi Informasi dalam sebuah Bank?

Berikut saya coba tuangkan contoh draft Perjanjian dimaksud, semoga bermanfaat.




PERJANJIAN
ANTARA
PT BANK XXXXX
DENGAN
PT XXXXXXXXX
TENTANG
PENGADAAN JASA SISTEM INFORMASI
LAPORAN STABILITAS MONETER DAN SISTEM KEUANGAN (LSMK)
BANK INDONESIA BERBASIS XBRL DI PT BANK XXXX

Nomor : ……../PKS/DIR/……/2013
                                                Nomor :

Pada hari ini -----, di Jakarta tanggal ----- bulan ------- tahun dua ribu tiga belas (…..-…..-2013), yang bertandatangan di bawah ini :
1. PT. XXXXX, berkedudukan di Jalan Kebun Bunga Indah Nomor 7-9, Jakarta Pusat, suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor XX tanggal 01Januari 1991, dibuat oleh dan dihadapan Abu Nawas, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Cxxxxxxxxxxxx.Th.xxxxx tanggal xxxxxx dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor xxxxx tanggal xxxxx, Tambahan Berita Negara Nomor xxxxx beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta Nomor xxx tanggal xxxxxxxx, yang dibuat oleh dan dihadapan Abu Nawas SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor xxxxx  Tahun xxxx tanggal xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh ALI BABA, selaku Direktur Operasional dari dan karenanya bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Direksi serta mewakili PT. Bank XXXXX berdasarkan Akta Nomor xxxx tanggal xxxxxx yang dibuat oleh dan dihadapan Abu Nawas, SH, Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut ”PIHAK PERTAMA”.

2.  PT XXXXXXXXX, berkedudukan di Jakarta, Gedung Hijau Hitam lantai 16 unit 1601, Jalan Nangka No 10, Jakarta Selatan, suatu Perseroan yang didirikan berdasarkan Akta Nomor xxx tanggal xxxxxxxxx dibuat oleh dan dihadapan Abu Jahal SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Cxxxxxxxxxxxx.Th.xxxxx tanggal xxxxxx dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor xxxxx tanggal xxxxx, Tambahan Berita Negara Nomor xxxxx beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta Nomor xxx tanggal xxxxxxxx, yang dibuat oleh dan dihadapan Abu Jahal SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor xxxxxxxx Tahun xxxxx tanggal xxxxx, dalam hal ini diwakili oleh KORUN, selaku Direktur, dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama                PT XXXXX, selanjutnya disebut "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan :

1.  Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Badan Usaha dibidang jasa Perbankan yang membutuhkan jasa tenaga profesional sebagai konsultan Development Teknologi Informasi.

2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konsultasi Teknologi Informasi dan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor xxxxxxx tanggal xxxxxx perihal Pengadaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxx, PIHAK KEDUA telah mulai melaksanakan pekerjaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian tentang Pengadaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxxx (selanjutnya disebut “Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :


PASAL 1
DASAR HUKUM PERJANJIAN

1. Surat PIHAK PERTAMA Nomor xxxxxxx tanggal xxxxxx perihal Undangan Penjelasan Pekerjaan.

2. Surat Penawaran Harga dari PIHAK KEDUA tanggal xxxxxxxx perihal Proposal Pekerjaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia berbasis XBRL.

3. Berita Acara Negosiasi Harga Pengadaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxx Nomor xxxxxxxxx tanggal xxxxxx perihal Berita Acara Negosiasi dan Klarifikasi.

4. SPK Nomor xxxxxxxx tanggal xxxxxxx Perihal Pengadaan Jasa Sistem Informasi Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan (LSMK) Bank Indonesia Berbasis XBRL di PT Bank xxxxxx.


PASAL 2
DEFINISI

1. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

2.  xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


PASAL 3
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1.  PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan “XBRL untuk LBUS dan LSMK” dan selanjutnya PIHAK KEDUA menyatakan menerima dan sanggup untuk melaksanakan Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA tersebut.

2.  Ruang Lingkup Pekerjaan PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini meliputi :
     I. Spesifikasi Teknis
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxx
1.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
2.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
3.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
4.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.

b. xxxxxxxxxx
1.    xxxxxxxxxxxxxxxx
2.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.

II. Garansi dan Support   
1.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
2.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

III. Pelatihan dan Sosialisasi
       xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

IV. Pengembangan Sistem dan Pendampingan Pelaporan
       Periode xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx 
     
   
PASAL 4
JANGKA WAKTU PEKERJAAN

1.  Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 3 Perjanjian ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk jangka waktu xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b. Garansi dan Support, diberikan selama ………. terhitung sejak ……………………
c. Pelatihan dan Sosialisasi dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
d.  Pengembangan sistem diberikan selama xxxxxxxxxx bulan terhitung sejak …………………... dan untuk pendampingan pelaporan diberikan terhitung sejak tanggal…………………… sampai dengan tanggal xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.

2.  Apabila salah satu pihak ingin mengadakan perubahan waktu penyelesaian Pekerjaan, maka permintaan perubahan harus diajukan secara tertulis oleh pihak yang ingin mengadakan perubahan dalam waktu minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pihak lainnya dan harus mendapat persetujuan dari pihak lainnya.


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Hak PIHAK PERTAMA
a. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
b.  Mendapatkan Garansi dan Support xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;
c.  Mendapatkan pendampingan pelaporan dari PIHAK KEDUA.
d.  Memperoleh laporan dari PIHAK KEDUA atas setiap perkembangan yang sedang ditangani;
e.  Mendapatkan garansi piranti lunak (software guarantee) yang berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pemasangan yang meliputi support dan maintenance software;
f.  Mendapatkan Pelatihan dan Sosialisasi tentang pengenalan aplikasi bagi 10 (sepuluh) orang peserta dari PIHAK PERTAMA dengan akomodasi dan lokasi yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.

2.    Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.  Menyediakan ruang kerja serta peralatan yang diperlukan bagi personil dari PIHAK KEDUA selama masa Pekerjaan;
b.  Memberikan imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

3.    Hak PIHAK KEDUA
a.  Mendapatkan ruang kerja serta peralatan yang diperlukan bagi personil dari PIHAK KEDUA selama masa Pekerjaan;
b.  Menerima imbalan jasa dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini;

4.    Kewajiban PIHAK KEDUA
a. Menyediakan tenaga profesional sesuai kebutuhan dengan memiliki kualifikasi sebagai berikut;
i.   Lulusan Sarjana sesuai bidang yang dibutuhkan;
ii.  Menguasai teknologi Microsoft.Net untuk membuat aplikasi dalam Net platform, menguasai XBRL framework;
iii. Menguasai Altova Raptor XML.
b.  Memberikan Garansi dan Support serta layanan 7 x 24 jam untuk dukungan teknis dan penyelesaian gangguan pada aplikasi bagi PIHAK PERTAMA;
c.  Memberikan pendampingan pelaporan bagi PIHAK PERTAMA.
d.  Memberikan laporan bagi PIHAK PERTAMA atas setiap perkembangan Pekerjaan;
e.  Memberikan Pelatihan dan Sosialisasi tentang pengenalan aplikasi bagi 10 (sepuluh) orang peserta dari PIHAK PERTAMA beserta penyediaan akomodasi dan lokasinya.
f.  Memberikan garansi piranti lunak (software guarantee) yang berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pemasangan yang meliputi support dan maintenance software.


PASAL 6
PELAYANAN TANPA GANGGUAN

1.  PIHAK KEDUA menyetujui bahwa penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK adalah pelayanan yang wajib diberikan secara terus menerus dan tanpa gangguan, kecuali dalam Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Perjanjian ini;

2.  Dalam hal terjadi penghentian pengoperasian Jasa Sistem Informasi LSMK paling lama 1 × 24 jam selain karena Keadaan Kahar, PIHAK PERTAMA berhak untuk mengambil alih pengoperasian dan/atau memberikan hak pengoperasian kepada pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA selama jangka waktu tertentu hingga PIHAK KEDUA dinilai oleh PIHAK PERTAMA dapat menjalankan kembali operasional Jasa Sistem Informasi LSMK;

3.  PIHAK KEDUA dengan ini memberikan persetujuan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengambil alih pengoperasian Jasa Sistem Informasi LSMK dalam jangka waktu tertentu, hingga PIHAK KEDUA dinilai oleh PIHAK PERTAMA dapat menjalankan kembali operasional.

4.  Pengaturan lebih detail untuk pelaksanaan Pelayanan Tanpa Gangguan dituangkan dalam Lampiran IV Perjanjian ini.


PASAL 7
WANPRESTASI DAN SANKSI

1.    PARA PIHAK dapat dinyatakan lalai (Wanprestasi) berdasarkan Perjanjian ini, dalam hal melanggar salah satu atau lebih syarat-syarat dan/atau ketentuan atau jika tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan atau kewajiban sesuai yang diatur dalam Perjanjian ini;

2. Pihak yang menyatakan Pihak lainnya Wanprestasi wajib menyatakan dan memberitahukan Wanprestasi tersebut secara tertulis kepada Pihak lainnya;

3.  Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau menarik kembali penawarannya setelah dikeluarkan Surat Penetapan Pemenang, maka akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PIHAK PERTAMA selama 1 (satu) tahun;

4. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyerahkan Pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang ditetapkan, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Imbalan Jasa atas Pekerjaan yang tidak dapat diserahkan/dilaksanakan ;

5.  Apabila PIHAK KEDUA melakukan kelalaian/kesalahan yang mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan Ruang Lingkup Pekerjaan tepat pada waktunya, maka terhadap PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per mil) dari total nilai Imbalan Jasa, untuk setiap 1 (satu) Hari Kalender keterlambatan dengan seinggi-tingginya 5% (lima persen) dari Imbalan Jasa untuk keterlambatan yang berlanjut/berkepanjangan;

6.  Pelaksanaan sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam ayat di atas akan dituangkan dalam Berita Acara Denda yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dicantumkan dalam kwitansi penagihan dimana pembayarannya dapat dipotong oleh PIHAK PERTAMA dari pembayaran Imbalan Jasa.


PASAL 8
IMBALAN JASA

1.  Atas pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA membayar Imbalan Jasa kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx termasuk PPN 10%.

2.    Cara Pembayaran :
a.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
b.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
c.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxa.
d.    xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx).
e. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.

3. Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara xxxxxxxxxxxxxxxxxx selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya invoice dari PIHAK KEDUA disertai dokumen pendukung.

4. Pembayaran Pekerjaan dilakukan setelah PIHAK PERTAMA menerima surat tagihan/invoice yang dilengkapi dengan kuitansi bermaterai cukup serta faktur pajak yang ditujukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA serta adanya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau Laporan dimaksud.

5.    Syarat mutlak pembayaran adalah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.


PASAL 9
JAMINAN PELAKSANAAN

1. Untuk menjamin penyelesaian Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus menyerahkan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan sebesar xxxxxxxxxxxxxxxxx) dari nilai total Imbalan Jasa dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK);

2. Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan merupakan Bank Garansi yang diterbitkan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx;

3.    Dalam hal PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau lalai dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan masing-masing Surat Jaminan tersebut secara segera tanpa syarat (prompt & unconditional) tanpa diperlukan suatu pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK KEDUA.


PASAL 10
PEMBERITAHUAN

1. Setiap Pemberitahuan, penagihan atau komunikasi lainnya yang diberikan atau dibuat berdasarkan Perjanjian ini wajib dilakukan secara tertulis atau dikirim kepada Pihak yang bersangkutan pada alamat atau nomor faksimili yang diuraikan di bawah (atau alamat atau nomor faksimili lain yang dimiliki Pihak penerima dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Pihak lainnya), termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan alamat PARA PIHAK :

PIHAK PERTAMA
PT. xxxxx
Alamat : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Telepon : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Faksimili: 021- xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Up : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

PIHAK KEDUA
PT. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat : xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
Telepon : 021xxxxxxxxxx
Faksimili : 021-xxxxxxxxxxxxxx
Up : xxxxxxxxxxxxxxxxx

2.  Setiap pemberitahuan, penagihan atau komunikasi lainnya yang dialamatkan demikian kepada Pihak terkait wajib dianggap telah disampaikan (i) jika diantarkan langsung, pada waktu sebenarnya disampaikan kepada alamat tersebut di atas dan (ii) jika diberikan atau dibuat dengan faksimili, pada saat dikirim. Setiap pemberitahuan, penagihan atau komunikasi lainnya berdasarkan Perjanjian ini dan setiap dokumen lain yang diwajibkan untuk disampaikan menurut Perjanjian ini wajib dilakukan dalam Bahasa Indonesia.

PASAL 11
PENGENDALIAN INTERN DAN AUDIT

Selama jangka waktu Perjanjian, dalam rangka kepatuhan terhadap Undang-Undang Perbankan dan peraturan otoritas perbankan, termasuk namun tidak terbatas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 9/15/PBI/2007 tanggal 30 November 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, maka :

1. PARA PIHAK sepakat untuk tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan dimaksud. 

2. PIHAK KEDUA wajib untuk membuka akses bagi auditor intern PIHAK PERTAMA, auditor ekstern yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan auditor Bank Indonesia untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan secara tepat waktu setiap kali dibutuhkan dalam pelaksanaan audit atas Perjanjian ini.

3.  PIHAK KEDUA melaporkan kepada PIHAK PERTAMA setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau dapat mengganggu kelancaran operasional PIHAK PERTAMA.

4. PIHAK KEDUA tidak dapat menyerahkan kepada pihak ketiga (sub kontrak) sebagaian atau seluruh pelaksanaan Pekerjaan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan dokumen tertulis.

5.  PIHAK KEDUA menjamin untuk semua software yang dipergunakan dalam pelaksanaan perjanjian ini tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.


PASAL 12
KERAHASIAAN

1. PIHAK KEDUA dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa selama berlangsung dan/atau setelah berakhirnya Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dan/atau Personil dan/atau karyawannya tidak akan melakukan penggandaan, membuka, mengungkapkan, menyiarkan dan/atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen apapun yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA termasuk laporan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

2.  Dalam hal ini PIHAK KEDUA dan/atau Personil melakukan penggandaan dan/atau menyebarluaskan informasi/data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini dan berhak melakukan tindakan hukum yang dipandang perlu sehubungan dengan hal tersebut.

3. Dalam hal PIHAK KEDUA menunjuk pihak lain guna membantu pelaksanaan Pekerjaan, maka penunjukkan pihak lain tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA dan pihak yang ditunjuk tersebut diwajibkan menandatangani pernyataan kerahasiaan yang akan dibuat secara terpisah dengan tidak mengurangi tanggung jawab PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini.

4.    Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan ayat (3), maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas segala akibat dan kerugian yang mungkin timbul, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk meninjau kembali Perjanjian ini.


PASAL 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1.    PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memutuskan Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya, apabila :
a.  Dalam waktu 5 (lima) hari terhitung dari tanggal dimulainya Pekerjaan PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian Pekerjaan.
c.  Dalam waktu 5 (lima) hari berturut-turut PIHAK KEDUA tidak melanjutkan Pekerjaan yang telah dimulainya.
d. PIHAK KEDUA memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Perjanjian ini.
e. PIHAK KEDUA bekerja tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati dan atau tidak menjamin selesainya seluruh Pekerjaan sesuai jadwal waktu (time schedule) sebagaimana tertuang dalam Lampiran I yang disepakati oleh PARA PIHAK sebagai bagian dari jangka waktu Perjanjian ini.
d. PIHAK KEDUA dinilai tidak memenuhi kewajibannya yaitu cukup dibuktikan dengan terlampauinya denda maksimal sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5) Pasal 8 Perjanjian ini.
e.  Adanya keputusan atau kebijakan Pemerintah atau berdasarkan pendapat dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan yang menilai pelaksanaan Perjanjian ini merugikan PIHAK PERTAMA mengakibatkan Perjanjian harus diakhiri/tidak dapat dilanjutkan.

2.  Apabila Perjanjian ini diakhiri oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan Pekerjaan yang tidak atau belum diselesaikan, dan PIHAK KEDUA tidak berhak atas pembayaran Imbalan Jasa yang belum dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA dan biaya yang telah diterima PIHAK KEDUA sehubungan dengan Pekerjaan ini wajib dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA secara sekaligus dan seketika sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perjanjian ini.

 
PASAL 14
KEPEMILIKAN DATA DAN DOKUMEN

1.    Semua sistem, dokumentasi, data, laporan dan informasi lainnya dalam bentuk cetakan (hardcopy) ataupun data yang disimpan dalam bentuk disket (softcopy) dan/atau bentuk lain yang berupa hasil kerja PIHAK KEDUA termasuk yang diterima oleh PIHAK KEDUA selama penugasan oleh PIHAK PERTAMA adalah milik PIHAK PERTAMA, dan wajib diserahkan oleh PIHAK KEDUA dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA atau pada saat Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri.

2.    PIHAK KEDUA dengan ini bersedia menanggung segala kerugian materiil dan immaterial yang diderita oleh PIHAK PERTAMA akibat dari pelanggaran Perjanjian ini, termasuk yang diakibatkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA maupun personil-personilnya.

3.    PIHAK KEDUA menjamin bahwa kerjasama yang diatur dalam Perjanjian ini dan semua jasa yang digunakan olehnya untuk melaksanakan Perjanjian ini tidak melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun dan PIHAK KEDUA wajib menyerahkan bukti keaslian dari seluruh piranti lunak dan aplikasi penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Berita Acara Serah Terima;

4.    PIHAK KEDUA dengan ini memberikan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk menggunakan aplikasi yang melekat pada penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK hanya untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;
 
5.    PIHAK PERTAMA berhak atas akses terhadap source code dan/atau key code aplikasi berbasis scripting language, yaitu file berekstensi php, html, sql, jpg, dan gif hanya untuk keperluan penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK dan bukan untuk keperluan/peruntukan lain dan PIHAK PERTAMA berhak untuk menggunakan dan memodifikasi source code tersebut untuk keperluan penyediaan Jasa Sistem Informasi LSMK, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kegiatan modifikasi tersebut kepada PIHAK KEDUA, tidak mengubah kepemilikan hak cipta dan tetap mencantumkan identitas pemegang hak cipta yaitu PIHAK KEDUA; 


PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

1.    Apabila dalam melaksanakan Pekerjaan timbul perselisihan pendapat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.

2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta xxxxxxxxxxxxxxxxx.


PASAL 16
KEADAAN KAHAR

Keadaan Kahar adalah keadaan atau setiap peristiwa di luar kekuasaan dari PARA PIHAK yang mengakibatkan PARA PIHAK menjadi tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Keadaan yang termasuk Keadaan Kahar adalah :

1.    Perang, permusuhan (baik yang diumumkan maupun tidak), invasi, serbuan negara asing, pemberontakan, revolusi, konflik senjata atau tindakan dari militer, perang saudara, terorisme, gangguan terhadap masyarakat sipil, dan sabotase;
2.    Bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir (yang berlangsung lebih dari 30 (tigapuluh) hari kalender, tanah longsor, tsunami, badai dan perubahan cuaca yang sangat buruk; dan
3.    Kerusuhan, pemogokan, penghentian kerja, kerusuhan para pekerja atau gangguan industri lainnya yang terjadi selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus sehingga mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini; dan bukan merupakan cidera janji PIHAK KEDUA.
PASAL 17
LAIN-LAIN

1.    Perubahan Perjanjian
Ketentuan Perjanjian ini tidak dapat diubah, dikesampingkan, dilepaskan, atau diakhiri secara lisan, demikian juga cidera janji apapun menurut Perjanjian ini, tidak dapat dikesampingkan atau dilepaskan secara lisan kecuali dengan dokumen tertulis yang ditandatangani oleh atau atas nama PARA PIHAK;

2.    Pengalihan Posisi Perjanjian
PARA PIHAK dilarang untuk mengalihkan atau mensubkontrakan sebagian atau seluruh Perjanjian ini, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
PIHAK PERTAMA tetap bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan keseluruhan Perjanjian ini dalam hal adanya perjanjian Sub-kontraktor yang telah disetujui secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA;

3.    Hukum yang Berlaku
Perjanjian ini diatur oleh hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.    Wakil Sah PARA PIHAK
Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan atau ditunjuk berdasarkan Perjanjian ini (“Wakil Sah”).

5.    Keutuhan Perjanjian
Perjanjian ini memuat semua ketentuan dan persyaratan yang telah disetujui oleh PARA PIHAK. PARA PIHAK tidak diperbolehkan untuk mengikatkan diri atau bertanggung jawab atas pernyataan, janji, atau persetujuan yang tidak tercantum dalam Perjanjian ini.Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan antara isi atau ketentuan dalam Perjanjian ini dengan salah satu atau lebih dokumen yang merupakan lampiran Perjanjian ini, maka Perjanjian ini dinyatakan berlaku.

6.    Pemisahan
Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap berlaku secara penuh.

7.    Pengabaian
Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan tertentu Perjanjian oleh Pihak yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Jangka Waktu Perjanjian atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.

8.    Asas Kepatutan dan Kesetaraan dalam Kerjasama
     PARA PIHAK setuju bahwa kerjasama berdasarkan Perjanjian ini telah sesuai dengan asas kepatuhan, kesetaraan dan keadilan dan PARA PIHAK telah menandatangani Perjanjian ini dengan keadaan sadar tanpa pengaruh ataupun tekananapapun dan/atau siapapun.

9.    Pembebasan Tanggungjawab
a. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PIHAK PERTAMA beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya-biaya terhadap PIHAK PERTAMA beserta instansinya sehubungan dengan tuntutan atau gugatan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini antara lain:
i.   kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda PIHAK KEDUA dan karyawannya;
ii.  cidera tubuh, sakit atau kematian karyawan PIHAK KEDUA;
iii. pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
iv. Kerugian yang diderita, tuntutan/gugatan yang diajukan oleh mitra bisnis atau Sub-kontraktor PIHAK KEDUA. 
b.  PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewenangan untuk menunjuk PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin dan membebaskan PIHAK KEDUA dari segala klaim, tuntutan dan atau kerugian dari pihak lain yang merasa turut serta atau berhak atas Pekerjaan.

10.    Pernyataan PARA PIHAK
PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa:
a. Akan saling memberikan informasi apabila terjadi perubahan informasi dan sistem/prosedur yang menyangkut pelaksanaan dari Perjanjian ini;
b. Masing-masing Pihak merupakan badan hukum yang sah untuk melaksanakan suatu ikatan Perjanjian dengan pihak lainnya serta telah memenuhi segala macam persyaratan dan perizinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Mengetahui semua undang-undang dan peraturan baik nasional yang berlaku terhadap masing-masing Pihak dan diberlakukan antara lain sehubungan pelaksanaan Perjanjian ini;
d. Masing-masing Pihak telah mendapatkan izin atau persetujuan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Mematuhi semua syarat dan ketentuan dari setiap izin, atau persetujuan tersebut yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. PARA PIHAK telah membaca ketentuan Perjanjian ini dengan hati-hati dan dianggap telah secara wajar berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, sehingga telah memahami Perjanjian ini dan menandatanganinya tanpa paksaan;

11.  Hal-hal yang tidak/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian oleh dan atas persetujuan PARA PIHAK.

12.  Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Perjanjian ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya oleh dan atas persetujuan PARA PIHAK.

13.    Perubahan dan atau perbaikan atas materi Perjanjian ini akan dituangkan dalam addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

14.Semua lampiran yang melekat pada Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini, yaitu :

 Lampiran I     : Berita Acara Negosiasi Nomor xxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxxxxx
Lampiran II   : SPK Nomor xxxxxxxxxxx tanggal xxxxxxxx
       Lampiran III  : Project Schedule
Lampiran IV  : SLA


PASAL 18
                                                              PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas, dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA,
PT BANK XXXXXXXXX
PIHAK KEDUA,
PT XXXXXXXXXXXXXXXXXX






ALI BABA
Direktur Operasional






KORUN
Direktur Utama