Selain Kotrak/Perjanjian terdapat pula suatu dokumen yang dinamakan Memorandum of Understanding (MOU), merupakan suatu dokumen kesepakatan antara dua Pihak, namun dokumen ini belum memiliki kekutan hukum yang mengikat secara sempurna dan bersifat perantara.
Berikut contoh Memorandum of Understanding (Mou) :
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
PT. XXXXXXXXX
DENGAN
BADAN XXXXXXXXXXXXXX
TENTANG
xxxxxxxxxxxxxxxx
Nomor : ......../MOU/DIR/......./.........
Nomor : ............................................

Pada hari ini, ............ tanggal ..................... bulan ...........
tahun Dua Ribu Tiga Belas (.....-.....-2013), yang bertanda tangan di bawah ini
:
·
EKO BUDIWIYONO, selaku Direktur Utama PT. xxxxx
yang berkedudukan di Jalan xxxxxxxxxxxx, dalam hal ini menjalankan jabatannya sebagaimana
tersebut di atas berdasarkan Akta Nomor xxxxxxxxxxxx yang dibuat oleh xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Perseroan yang didirikan
berdasarkan Akta Nomor xxxxxxxxx yang dibuat di hadapan Notaris xxxxxxxxxx, SH
Notaris di Jakarta beserta perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Akta
Nomor 21 xxxxxxxxx, yang dibuat di hadapan xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
· ....................................., selaku ....................... yang berkedudukan di ............................................ dalam hal ini menjalankan jabatannya sebagaimana
tersebut di atas berdasarkan ....................................
yang dibuat oleh .............................................. dari
dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama BADAN xxxxxxxxxxxxxxxxx yang didirikan berdasarkan ...................................,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan operasional pada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA sebagai ............................., sepakat
mengadakan kerjasama dalam berbagai aspek berkaitan dengan bidang usaha
masing-masing pihak yang dapat dikerjasamakan oleh kedua belah pihak.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kedua belah pihak sepakat membuat Nota
Kesepahaman, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain meliputi :
a.
.................................
b.
......................
c.
.........................
d.
..........................
e.
..........................
Pasal 2
PELAKSANAAN NOTA KESEPAHAMAN
Pelaksanaan
Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam Perjanjian
tersendiri dengan tetap memperhatikan manfaat dan ketentuan yang berlaku pada
masing-masing pihak.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Nota
Kesepahaman ini berlaku selama ....... (...........) tahun dan dapat
diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
PENUTUP
Nota
Kesepahaman ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) pada hari dan tanggal sebagaimana
disebut di awal Nota Kesepahaman ini.
PIHAK PERTAMA,
|
|
PIHAK KEDUA,
|
|
|
|
|
|
|
.......................
|
|
..........................
|
|
|
...............................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar